Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan memulai tahapan mutasi atau rotasi untuk mengisi posisi kepala OPD yang kosong. Pemkab melalui BKPPD Grobogan menyatakan sudah mengantongi izin Kemendagri untuk proses mutasi jabatan eselon II tersebut.

Kabid Mutasi pada BKPPD Grobogan Tri Agung mengatakan, sebelum mengisi seluruh posisi yang kosong dengan lelang terbuka, pengisian posisi jabatan tinggi pratama (JPT) itu dilakukan dengan mutasi terlebih dahulu. Sehingga, nantinya ada ada empat posisi lain yang kosong.

”Tahapannya seperti itu, untuk pengisian yang kosong dipilih melalui mutasi dulu. Jadi nanti setelah proses mutasi ada empat posisi yang kosong lagi di OPD lain yang ditinggalkan pimpinannya,” katanya, Sabtu (13/7/2024).

Agung menambahkan, dalam proses tersebut saat ini dalam tahapan persiapan uji kompetensi oleh panitia seleksi atau pansel. Hasil uji kompetensi itu nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Grobogan

”Kemudian nanti bupati akan menyampaikan kepada KASN, gubernur, dan Kemendagri. Jadi sebelum dilantik juga harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung menerangkan, sesuai dengan regulasi, enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah, untuk mutasi atau rotasi jabatan harus mendapat izin dari Kemendagri. Begitu pun dalam masa waktu enam bulan setelah pelantikan.

”Pada prinsipnya diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi dalam masa enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah pelantikan bupati-wakil bupati nanti, asalkan dapat izin dari Kemendagri,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, ada empat posisi kepala OPD yang dijabat oleh pelaksana tugas atau plt. Yakni Kepala Dinas Kesehatan yang dijabat Sekda Grobogan Anang Armunanto, Kepala Disperakim yang dijabat Kepala Pelaksana BPBD Endang Sulistyoningsih.

Kemudian Sekretaris DPRD yang dijabat Kepala Bakesbangpol Daru Wisakti, dan Kepala Disporabudpar yang dijabat Asisten Sekda Grobogan Bidang Perekonomian dan Bidang Pembangunan Heru Dwi Cahyono. Diketahui, empat pejabat sebelumnya telah purna tugas alias pensiun.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler