Senin, 17 Maret 2025

Murianews, GroboganBantuan dana bagi petani yang sawahnya gagal panen alias puso hingga saat ini belum cair. Padahal, bantuan tersebut sudah diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal Januari 2024 lalu.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Grobogan Soewignyo menjelaskan, belum dicairkannya bantuan tersebut karena masih ada kendala administrasi. Terutama soal persyaratan yang harus dilengkapi. 

”Persyaratan harus benar-benar lengkap, tidak ada satu petani pun yang ketinggalan. Syaratnya ada data titik koordinat lahan sawah dan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan atau SPPT PBB (tumpi, red),” terangnya, Senin (6/8/2024). 

Dia menjelaskan, syarat lainnya yakni pemadanan data kependudukan kepada penerima bantuan sesuai dengan SK Bupati. Kemudian, data itu pun mesti dicocokkan satu persatu sesuai dengan data di Dispendukcapil. Dengan demikian dapat dipastikan data penerima terkini.

”Harus dipastikan apakah penerima sudah meninggal atau masih hidup. Kalau sudah meninggal, nanti ada surat keterangan ahli waris,” imbuhnya. 

Soewignyo menjelaskan, selain banyaknya administrasi yang perlu dilengkapi, pihaknya juga mengeluhkan lambatnya turunnya aturan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Hal itu, kata dia, juga membuat proses pencairan dana stimulan terhambat. 

”Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) baru turun Maret 2024. Padahal, banyak administrasi yang perlu dilengkapi,” jelasnya. 

Dia menyampaikan, sebenarnya dana tersebut sudah turun. Namun, memang belum bisa dicairkan sebelum pendataan lengkap. 

”Dananya sebenarnya sudah turun lama, tapi masih dikunci. Bisa dicairkan kalau sudah lengkap administrasinya,” katanya.

Soewignyo membeberkan, Kabupaten Grobogan menerima bantuan dana stimulan senilai Rp 8,45 miliar. Total ada 3.000 petani dengan kepemilikan lahan seluas 1.056 hektare. 

”Setiap petani dapatnya sekitar Rp 8 juta per hektare. Memang lumayan banyak, makanya syaratnya juga banyak,” ujarnya. 

Dia mengatakan, bantuan dana tersebut berbeda dengan asuransi usaha tani padi (AUTP). Mereka yang sudah mendapatkan dana bantuan puso itu tidak diperbolehkan mencairkan AUTP. 

”Kalau yang asuransi bernilai Rp 6 juta per hektare. Itu tidak boleh dobel. Yang dapat dana bantuan puso tidak bisa dapat asuransi,” tandasnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler