Pembuang Bayi di Tambakselo Grobogan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Saiful Anwar
Selasa, 24 September 2024 12:49:00
Murianews, Grobogan – Dua pelaku pembuangan bayi di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Keduanya pun terancam hukuman 15 tahun bui hingga seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (24/9/2024). Kapolres mengatakan, keduanya diterapkan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak karena ada kekerasan terhadap anak.
Selain itu, juga terpenuhi unsur perencanaan pembunuhan. Karenanya, ancamannya mencapai seumur hidup.
”Kedua pelaku terbukti berniat membunuh korban dengan meletakkan bayinya di tengah hutan. Karena tidak meninggal, maka kami terapkan Pasal 340 juncto Pasal 58 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar kapolres.
Sebelumnya, kapolres menjelaskan kronologi pembuangan bayi tersebut. Bayi itu lahir di sebuah klinik di Kabupaten Pati, tempat kerja kedua orangtua atau pelaku pembuangan bayi itu.
Bayi lahir pada Rabu (18/9/2024), dan pada malamnya keduanya memaksa untuk pulang dari klinik itu. Sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya meletakkan bayi itu di tengah hutan pinggir jalan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Bayi itu kemudian ditemukan seorang kurir bernama Utomo sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (19/9/2024) keesokan harinya.
Kondisinya cukup mengenaskan karena sudah dirubung semut. Bayi malang itu berikutnya dibawa ke RSUD Wirosari dan kemudian dibawa ke RSUD Purwodadi. Saat ini, kondisi bayi tersebut terus membaik.
Dalam konferensi pers tersebut, turut dihadirkan kedua pelaku. Yakni, Khoirul dan Siti, keduanya warga Kabupaten Blora.
Kemudian hadir pula Wakil Direktur RSUD Purwodadi Titik Wahyuningsih, Kepala bidang di Dinsos Grobogan Heru Widodo Nur Arifin.
Turut hadir pula Utomo, warga Desa Tambakselo penemu bayi tersebut dan istrinya.
Utomo bersama sang istri pun mendapatkan apresiasi dari Kapolres Grobogan berupa sepasang sepatu dan sejumlah uang tunai. Kapolres dalam kesempatan itu meminta masyarakat untuk tidak takut melakukan hal yang baik dalam situasi serupa di kemudian hari.
Editor: Dani Agus



