Jumat, 21 November 2025

ASN juga bisa mendapat sanksi berat apabila kedapatan memasang spanduk terkait calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan.

Kemudian menjadi tim ahli atau tim pemenangan, konsultan untuk calon atau parpol setelah penetapan, serta memberikan KTP atau surat dukungan lain.

Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto yang juga hadir dalam acara itu mengingatkan agar para ASN tidak terpengaruh untuk melakukan keberpihakan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dia mengimbau agar mereka benar-benar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler