ASN juga bisa mendapat sanksi berat apabila kedapatan memasang spanduk terkait calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan.
Kemudian menjadi tim ahli atau tim pemenangan, konsultan untuk calon atau parpol setelah penetapan, serta memberikan KTP atau surat dukungan lain.
Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto yang juga hadir dalam acara itu mengingatkan agar para ASN tidak terpengaruh untuk melakukan keberpihakan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dia mengimbau agar mereka benar-benar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas.
Murianews, Grobogan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah terancam sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat apabila terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Hal itu merupakan sanksi terberat terhadap ASN yang melanggar netralitas.
Analis Sumberdaya Manusia Aparatur Ahli Madya Dwi Haryono menerangkan, sanksi terhadap ASN yang melanggar bervariasi, bergantung dengan tingkat pelanggarannya. Adapun untuk pelanggaran disiplin sedang sanksinya berupa pemotongan tunjangan kinerja Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
”Hukuman disiplin berat sanksinya yaitu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelasnya dalam sosialisasi terkait netralitas ASN yang digelar Bawaslu Grobogan di Hotel 21 Purwodadi, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk pelanggaran kode etik akan diberikan sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam kesempatan itu Haryono juga memaparkan tentang faktor-faktor penyebab ASN tidak netral. Antara lain disebabkan mentalitas birokrasi, memiliki hubungan kekerabatan, dugaan intimidasi, unsur kepentingan dan politisasi birokrasi.
”Sanksi yang belum optimal juga bisa menjadi penyebab ASN berani melanggar,” tambah dia.
Dia pun mewanti-wanti para ASN agar benar-benar berhati-hati dengan mempelajari apa saja tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran. Dia menegaskan, apabila ASN terindikasi menjadi anggota atau pengurus parpol, maka ASN tersebut terancam sanksi tertinggi yakni PTDH.
ASN juga bisa mendapat sanksi berat apabila kedapatan memasang spanduk terkait calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan keberpihakan.
Kemudian menjadi tim ahli atau tim pemenangan, konsultan untuk calon atau parpol setelah penetapan, serta memberikan KTP atau surat dukungan lain.
Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto yang juga hadir dalam acara itu mengingatkan agar para ASN tidak terpengaruh untuk melakukan keberpihakan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dia mengimbau agar mereka benar-benar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas.
Editor: Cholis Anwar