Kamis, 20 November 2025

Dalam konferensi pers itu juga ditunjukkan beberapa motor hasil curian ketiganya. Dari hasil setiap motor yang berhasil dicuri, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.  

Wakapolres menjelaskan, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan maraknya aksi pencurian itu, Wakapolres pun meminta masyarakat untuk selalu waspada akan aksi pencurian. Caranya, dengan memastikan kendaraan berada di lokasi yang dalam pantauan, apabila berada di sawah.

Kemudian, untuk di lingkungan rumah, Wakapolres mengimbau agar dipasang CCTV. Sehingga, apabila terjadi kehilangan kendaraan akan dapat mempermudah petugas melakukan pelacakan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler