Kamis, 20 November 2025

Padma menambahkan, tiadanya pelamar itu karena minimnya PNS yang memiliki sertifikat diklat PPNS, salah satu syarat wajib pelamar posisi kepala Satpol PP.  Di lingkungan Pemkab Grobogan sendiri, hanya ada tiga pemilik sertifikat tersebut. 

”Di Grobogan hanya ada 3 orang. Tapi mereka masih eselon 4, sedangkan syaratnya minimal eselon 3,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Padma mengatakan, sebenarnya lelang jabatan dibuka hingga tingkat Jawa Tengah. Namun, diprediksi memang pemilik sertifikat diklat PPNS sangat minim, hingga tiada pelamar posisi kasatpol PP. 

Dia menjelaskan, tiadanya pelamar posisi kasatpol PP bukan hanya di Grobogan. Namun, di daerah lain juga terjadi hal yang sama. 

Diberitakan, lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Grobogan diikuti oleh 12 pelamar. Ke-12 pelamar itu semuanya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Grobogan dengan eselon sesuai persyaratan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler