Padma menambahkan, tiadanya pelamar itu karena minimnya PNS yang memiliki sertifikat diklat PPNS, salah satu syarat wajib pelamar posisi kepala Satpol PP. Di lingkungan Pemkab Grobogan sendiri, hanya ada tiga pemilik sertifikat tersebut.
”Di Grobogan hanya ada 3 orang. Tapi mereka masih eselon 4, sedangkan syaratnya minimal eselon 3,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Padma mengatakan, sebenarnya lelang jabatan dibuka hingga tingkat Jawa Tengah. Namun, diprediksi memang pemilik sertifikat diklat PPNS sangat minim, hingga tiada pelamar posisi kasatpol PP.
Dia menjelaskan, tiadanya pelamar posisi kasatpol PP bukan hanya di Grobogan. Namun, di daerah lain juga terjadi hal yang sama.
Diberitakan, lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Grobogan diikuti oleh 12 pelamar. Ke-12 pelamar itu semuanya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Grobogan dengan eselon sesuai persyaratan.
Murianews, Grobogan – Panitia seleksi (pansel) pengisian kepala OPD Pemkab Grobogan meminta keringanan dari Kemendagri. Hal itu merupakan buntut tiadanya pelamar untuk posisi kepala Satpol PP.
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menjelaskan, tiadanya pelamar karena syarat khusus untuk pelamar posisi kepala Satpol PP tidak terpenuhi.
Syarat itu yakni sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Diklat PPNS) Daerah.
Karenanya, pansel meminta keringanan dengan mengikutkan pelamar posisi kepala Satpol PP untuk diikutkan diklat PPNS. Sehingga, mereka nantinya memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
”Kita siap memberangkatkan (pelamar) untuk Diklat PPNS, berdasarkan hasil seleksi. Kita minta petunjuk ke Kemendagri. Tapi surat kami belum dibalas,” katanya, Rabu (30/10/2024).
Karena belum ada balasan, pihaknya pun tidak berani mengambil keputusan. Khusus untuk posisi kepala Satpol PP, pendaftarannya akan kembali diperpanjang.
Sebelumnya, pansel telah memperpanjang pendaftaran khusus untuk posisi tersebut sejak pekan lalu. Perpanjangan pertama akan habis per hari ini. Selanjutnya akan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya hingga pekan depan.
”Ini hari terakhir. Kalau memang tidak ada pendaftar, nanti malam pansel (panitia seleksi) rapat. Nanti baru diputuskan untuk perpanjangannya. Kalau diperpanjang, sampai tanggal 7 rencananya,” kata Padma.
Padma menambahkan, tiadanya pelamar itu karena minimnya PNS yang memiliki sertifikat diklat PPNS, salah satu syarat wajib pelamar posisi kepala Satpol PP. Di lingkungan Pemkab Grobogan sendiri, hanya ada tiga pemilik sertifikat tersebut.
”Di Grobogan hanya ada 3 orang. Tapi mereka masih eselon 4, sedangkan syaratnya minimal eselon 3,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Padma mengatakan, sebenarnya lelang jabatan dibuka hingga tingkat Jawa Tengah. Namun, diprediksi memang pemilik sertifikat diklat PPNS sangat minim, hingga tiada pelamar posisi kasatpol PP.
Dia menjelaskan, tiadanya pelamar posisi kasatpol PP bukan hanya di Grobogan. Namun, di daerah lain juga terjadi hal yang sama.
Diberitakan, lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Grobogan diikuti oleh 12 pelamar. Ke-12 pelamar itu semuanya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Grobogan dengan eselon sesuai persyaratan.
Editor: Supriyadi