’’Oleh karena itu, kami mengadakan pertemuan ini sebagai sarana sosialisasi dan untuk memastikan para penghuni dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan kewajibannya,’’ ujar dia.
Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu menekankan pentingnya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan umum secara profesional dan bertanggung jawab.
Franoto menambahkan, melalui sosialisasi ini KAI berharap para penghuni dapat memahami pentingnya perpanjangan kontrak yang sesuai prosedur agar tetap memperoleh hak pemanfaatan lahan secara legal.
’’KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk memberikan layanan dan informasi yang terbaik kepada para penghuni aset. Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga pengelolaan aset KAI dapat terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dengan sosialisasi tersebut, KAI berharap dapat mempererat hubungan yang baik dengan para penghuni.
Kemudian juga memastikan kesepakatan sewa berjalan sesuai aturan, serta mendukung upaya optimalisasi aset yang telah diamanahkan pemerintah kepada KAI.
Murianews, Grobogan – Sebanyak 284 keluarga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diketahui masih mengontrak di lahan PT KAI. Lahan yang ditempati itu yakni di Lingkungan Jetis, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.
Sewa mereka di lahan eks Stasiun Purwodadi seluas 30.992 m2 itu masih bakal dilanjutkan.
Guna menunjang kelancaran perpanjangan sewa kontra, PT KAI Daop 4 Semarang menggelar sosialisasi di salah satu rumah warga setempat, Kamis (7/11/2024).
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan RT yang berada di sekitar kawasan eks Stasiun Purwodadi.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, dalam kegiatan itu, tim dari Unit Komersialisasi Non Angkutan bersama Unit Penjagaan Aset Daop 4 Semarang memberikan penjelasan mengenai perpanjangan sewa kontrak.
’’Kemudian informasi terkait harga sewa terbaru, dan mekanisme pembayaran sewa. Intinya dasar harga kita menyesuaikan NJOP daerah tersebut,’’ katanya.
Franoto melanjutkan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penghuni terkait prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga proses perpanjangan sewa dapat berjalan dengan lancar.
Dia mengatakan, sebagian besar penghuni saat ini sudah resmi berkontrak dengan KAI. Namun, ada beberapa kontrak yang sudah habis atau akan segera berakhir.
Mengoptimalkan Aset
’’Oleh karena itu, kami mengadakan pertemuan ini sebagai sarana sosialisasi dan untuk memastikan para penghuni dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan kewajibannya,’’ ujar dia.
Lebih lanjut, Franoto menjelaskan, PT KAI sebagai BUMN diwajibkan untuk menjaga dan mengoptimalkan aset yang diamanahkan oleh negara sesuai dengan ketentuan.
Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu menekankan pentingnya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan umum secara profesional dan bertanggung jawab.
Franoto menambahkan, melalui sosialisasi ini KAI berharap para penghuni dapat memahami pentingnya perpanjangan kontrak yang sesuai prosedur agar tetap memperoleh hak pemanfaatan lahan secara legal.
’’KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk memberikan layanan dan informasi yang terbaik kepada para penghuni aset. Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga pengelolaan aset KAI dapat terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,’’ katanya.
Dengan sosialisasi tersebut, KAI berharap dapat mempererat hubungan yang baik dengan para penghuni.
Kemudian juga memastikan kesepakatan sewa berjalan sesuai aturan, serta mendukung upaya optimalisasi aset yang telah diamanahkan pemerintah kepada KAI.
Editor: Zulkifli Fahmi