Rabu, 19 November 2025

’’Oleh karena itu, kami mengadakan pertemuan ini sebagai sarana sosialisasi dan untuk memastikan para penghuni dapat melakukan perpanjangan sesuai dengan kewajibannya,’’ ujar dia.

Lebih lanjut, Franoto menjelaskan, PT KAI sebagai BUMN diwajibkan untuk menjaga dan mengoptimalkan aset yang diamanahkan oleh negara sesuai dengan ketentuan.

Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu menekankan pentingnya pemanfaatan aset negara untuk kepentingan umum secara profesional dan bertanggung jawab.

Franoto menambahkan, melalui sosialisasi ini KAI berharap para penghuni dapat memahami pentingnya perpanjangan kontrak yang sesuai prosedur agar tetap memperoleh hak pemanfaatan lahan secara legal.

’’KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk memberikan layanan dan informasi yang terbaik kepada para penghuni aset. Kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sehingga pengelolaan aset KAI dapat terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,’’ katanya.

Dengan sosialisasi tersebut, KAI berharap dapat mempererat hubungan yang baik dengan para penghuni.

Kemudian juga memastikan kesepakatan sewa berjalan sesuai aturan, serta mendukung upaya optimalisasi aset yang telah diamanahkan pemerintah kepada KAI.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler