Kamis, 20 November 2025

Meski demikian, hingga kini pihaknya belum mengetahui terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program tersebut. 

Saat juklak dan juknis sudah diketahui, pihaknya baru akan membahasnya bersama Bupati Grobogan selaku eksekutif. Setelahnya, program tersebut baru akan masuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

”Juklak dan juknisnya belum ada. Nanti kalau sudah pasti, baru kita bahas dengan eksekutif (Bupati),” kata dia.

Seperti diketahui, DPRD Grobogan baru saja menyetujui Raperda APBD Grobogan 2025 menjadi perda dalam paripurna, baru-baru ini. Dari total anggaran Rp 3 triliun itu, tak ada pos anggaran untuk makan siang gratis

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler