Rabu, 19 November 2025

Frengki mengatakan, terdakwa DP dalam menghadapi perkara ini tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum. Sehingga, dalam persidangan pertama hari ini, dirinya tidak didampingi penasihat hukum.

’’Namun dalam persidangan berikutnya, majelis hakim akan melakukan penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,’’ katanya.

Adapun atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang ditutup.

’’Agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024,’’ katanya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler