’’Namun dalam persidangan berikutnya, majelis hakim akan melakukan penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,’’ katanya.
Adapun atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang ditutup.
’’Agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024,’’ katanya.
Murianews, Grobogan – Kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mulai disidangkan.
Sidang perdana dengan terdakwa DP itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2024) sore. Terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang Siti Insirah itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Grobogan, Rismanto.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, DP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, DP juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tak Didampingi Penasihat Hukum
Frengki mengatakan, terdakwa DP dalam menghadapi perkara ini tidak bersedia untuk didampingi penasihat hukum. Sehingga, dalam persidangan pertama hari ini, dirinya tidak didampingi penasihat hukum.
’’Namun dalam persidangan berikutnya, majelis hakim akan melakukan penunjukkan penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan,’’ katanya.
Adapun atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang ditutup.
’’Agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024,’’ katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi