Bawaslu Grobogan: 908 TPS di Grobogan ada Pemilih yang Sudah Meninggal
Saiful Anwar
Selasa, 26 November 2024 20:17:00
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan menyebutkan secara total terdapat 908 TPS yang terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Penyebabnya, antara lain karena pemilih tersebut teah meninggal dunia dan alih status menjadi TNI atau Polri.
Selain itu, berdasarkan pemetaan yang dilakukannya, ada 689 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Kemudian 257 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas dan 66 TPS yang terdapat kendala aliran listrik.
”Berikutnya ada 255 TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb), 108 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 78 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik saat Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Fitri mengatakan, terhadap data TPS rawan tersebut, pihaknya melakukan strategi pencegahan dengan cara antara lain melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait. Kemudian sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
”Kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Pemetaan kerawanan...
Adapun pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 280 desa dan kelurahan se-Kabupaten Grobogan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
”Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari yaitu pada 10-15 November 2024,” tandasnya.
Kemudian, berdasarkan pemetaan TPS rawan, pihaknya merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS agar melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan. Kemudian berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.
”Rekomendasi lainnya, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya.
Editor: Budi Santoso



