Jumat, 21 November 2025

Agoes menambahkan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda. Dalam prosesnya, pembentukan Perda harus terarah dan terkoordinasi.

’’Secara formal telah harus melalui serangkaian proses meliputi perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan,’’ bebernya.

Pada proses tersebut, kata dia, sangat membutuhkan kajian mendalam. Yakni apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Dalam proses perencanaan ini pula, lanjutnya, dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.

’’Biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah,’’ tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler