Kamis, 20 November 2025

Lebih lanjut, Toto menjelaskan, apabila portal tersebut dibuka oleh pengelola dan memaksa menggunakan area milik Perhutani untuk jalan, pihaknya akan memakai jalur hukum.

”Untuk sanksi, kalau melakukan lagi, pakai jalur hukum,” katanya.

Sementara itu, Komisaris CV Asta Mulya Mandiri atau pengelola Galian C tersebut, Sucipto mengatakan, untuk legalitas izin galian C sudah terpenuhi. Namun, memang untuk akses ke lokasi, yang merupakan milik Perhutani itu, izinnya memang belum rampung.

”Izin legalitas sudah turun. Akan tetapi, untuk akses jalan keluar merupakan akses jalan Perhutani. Sebagai warga yang taat hukum kita sudah melakukan pengajuan ke direksi. Ini kewenangan kementerian kehutanan, maka kita sudah mengajukan. Akan tetapi ini masih jalan, masih proses, izinnya belum keluar,” katanya.

Dengan ditutupnya akses tersebut, pihaknya pun berkomitmen untuk menunggu sampai izin tersebut keluar. Dia menyatakan menaati prosedur yang sedang berjalan.

”Kita akan menunggu sampai izin itu keluar,” katanya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler