Kamis, 20 November 2025

Peringatan itu antara lain, masyarakat dilarang mendirikan bangunan, tiang antenna, atau baliho dekat dengan jaringan listrik. Jarak amannya yakni tiga meter dari jaringan.

Kemudian, masyarakat juga dilarang bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Kemudian, apabila akan melakukan penebangan pohon pohon dekat jaringan PLN, diharuskan berkoordinasi terlebih dahulu.

Adapun informasi dan layanan pengaduan, masyarakat bisa menghubungi nomor 123, kemudian x atau twitter @pln_123, Instagram di @pln123_official, www.pln.co.id dan email [email protected] 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler