Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Pembacaan vonis kepada dua terdakwa korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, ditunda hingga bulan depan, tepatnya di tanggal 12 Maret 2025.

Pembacaan vonis  dua terdakwa, Dwi Purwanto (DP) dan Feri Alun Samudro (FA) sejatinya terjadwal Rabu (26/2/2025) kemarin. Namun kemudian berganti menjadi sidang replik atau tanggapan tertulis terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa pekan sebelumnya.

Jaksa penuntut Umum atau JPU pun menolak pledoi dan pertimbangan keringanan kedua terdakwa Korupsi SDN 2 Sumurgede yang diajukan oleh penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, dalam replik tertulis tersebut, penuntut umum menyatakan menolak seluruh dalil pledoi penasihat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.

”Dengan amar tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Kemudian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan... 

Seperti diberitakan, terdakwa FA selaku pengawas lapangan eksternal dari CV Star Desain Utama dituntut satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dalam kasus tersebut.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara, terdakwa DP selaku penyedia proyek yang juga pemilik CV Dua Cahaya dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dalam kasus korupsi tersebut.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler