Jumat, 21 November 2025

 

Salah satu hal yang bisa dilakukan yakni penyuluhan hingga peningkatan pendidikan. Kemudian, peran orang tua yang harus mengawasi anak, karena pola asuh merupakan tanggung jawab dari orang tua.

Selain itu, rata-rata mereka juga tidak mengindahkan norma agama. Dan yang tak kalah miris, rata-rata mereka yang mengajukan dispensasi kembali lagi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai.

”Kesiapan mental mereka juga tentu mempengaruhi usia perkawinan. Pernikahan dini memberikan berbagai dampak, seperti rentan terjadinya KDRT, terputusnya akses pendidikan dan perekonomian, dan hal lainnya,” ungkapnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler