”Kami kemudian memfasilitasi proses perdamaian dan mediasi yang digelar secara terbuka pada 10 Maret 2025,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Masyarakat setempat juga menyatakan kesediaan untuk menerima kembali pelaku dan pembeli barang curian di lingkungan mereka.
Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Murianews, Grobogan – Seorang warga Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial Md (28), nekat mencuri sebuah power amplifier jenis RDW ND18PRO di teras rumah seorang warga pada dini hari.
Dia mengaku terpaksa melakukan aksi tak terpuji itu karena harus membiayai pengobatan ayahnya yang sakit. Belakangan, kasusnya dihentikan Kejari Grobogan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada awal Februari 2025 lalu sekitar pukul 00.00 WIB di Dusun Kedungbengkong, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan.
Pelaku yang sedang melintas rumah korban melihat tumpukan sound system di teras. Karena tengah malam, kondisi sekitar juga sepi.
”Dari situ timbul niat tersangka untuk mengambil satu unit power milik korban,” ujar Frengki, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya kepada seseorang bernama A Nur Ichsan seharga Rp 6 juta. Dari hasil penjualan itu, sebanyak Rp 1,85 juta telah digunakan untuk keperluan keluarga dan pengobatan ayahnya.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 4,15 juta masih tersisa dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Frengki menerangkan, setelah kasus tersebut diproses hukum, korban Darsono memilih untuk memaafkan tersangka. Kasus itu pun diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Ancaman di Bawah Lima Tahun...
”Kami kemudian memfasilitasi proses perdamaian dan mediasi yang digelar secara terbuka pada 10 Maret 2025,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Masyarakat setempat juga menyatakan kesediaan untuk menerima kembali pelaku dan pembeli barang curian di lingkungan mereka.
Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejari Grobogan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, korban dan tersangka telah berdamai secara terbuka dan tanpa syarat.
Berkutnya, barang bukti telah dikembalikan sehingga kerugian korban menjadi nol, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta tindak pidana yang dilakukan A Nur Ichsan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Editor: Dani Agus