Kamis, 20 November 2025

”Kami kemudian memfasilitasi proses perdamaian dan mediasi yang digelar secara terbuka pada 10 Maret 2025,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Masyarakat setempat juga menyatakan kesediaan untuk menerima kembali pelaku dan pembeli barang curian di lingkungan mereka.

Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kejari Grobogan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, korban dan tersangka telah berdamai secara terbuka dan tanpa syarat.

Berkutnya, barang bukti telah dikembalikan sehingga kerugian korban menjadi nol, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta tindak pidana yang dilakukan A Nur Ichsan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler