Rabu, 19 November 2025

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Agung pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pada pemuda maupun pelajar untuk tidak melakukan aksi perang sarung. Sebab dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apalagi dengan membawa senjata tajam atau barang berbahaya lainnya.

”Kepada orang tua, kami mengimbau untuk senantiasa memberikan perhatian lebih terhadap anak-anaknya. Ketika anak-anaknya sampai tengah malam tidak pulang, mohon dibantu untuk dicek keberadaannya,” ujar dia.

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya sekelompok masyarakat yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya, agar segera melaporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Grobogan melalui hotline 110.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler