Kamis, 20 November 2025

 

Perusahaan yang melaporkan rencana pemberian THR ada 70 perusahaan dan sisanya tidak melaporkan. Kemudian sebanyak 69 perusahaan memberikan THR sepekan sebelum Lebaran.

”Sebanyak 70 perusahaan tersebut membayarkan THR secara penuh. Prosentasenya 91 persen dari total perusahaan,” kata dia.

Untuk diketahui, aturan pemberian THR untuk karyawan swasta, baik kontrak maupun tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

Dijelaskan, karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Dijelaskan pula, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025 jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler