Kamis, 20 November 2025

Membludaknya wajib pajak itu, kata Erma, juga tak lepas dari program pemutihan yang dicanangkan oleh Gubernur Jateng mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Dia menyatakan telah mengumuman program tersebut dengan berbagai cara, dari yang konvensional melalui kepala desa hingga media sosial.

Rohmah, salah satu wajib pajak asal Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan, mengaku harus menunggu lebih dari satu jam karena membludaknya warga wajib pajak. Dia pun bisa memakluminya karena pembayar pajak membludak.

”Ini sudah menunggu satu jam lebih. Bawa anak, ya bawa bekal juga,” katanya.

Sementara itu, Maftuhan, warga asal Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan mengaku memilih ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Grobogan mengingat membludaknya Samsat. Di MPP, dia mengaku juga mendapat pelayanan sebagaimana mestinya.

”Pembayaran sesuai yang di STNK, Rp 229.000. Hanya beda Rp 500,” ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler