Namun demikian, untuk biaya pergantian nomor kendaraan tetap harus dibayarkan. Menurutnya, biaya itulah yang mungkin dikeluhkan sebagian masyarakat.
”Ganti platnya iya (bayar). Ganti plat dua kali juga harus bayar dua kali, misal untuk yang telat sepuluh tahun,” imbuhnya.
Murianews, Grobogan – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dikeluhkan warganet. Keluhan itu salah satunya disuarakan akun Facebook bernama Didi Robben.
Ia mengaku terkejut setelah mendapati biaya yang dikeluarkan untuk membayar kendaraan di masa program pemutihan itu mencapai Rp 776 ribu.
”Bayar pajak beat 2010 telat 2019 dino iki mau melok program e pemerintah… jebule iyo iseh mbayar sak umbruk2 mooaasss… ngeluu ngeluuu duit gaman gaman langsung ludessss kosell koselll iki maasss bayare entek 776.000 rb tak pikir rak yo gur sepisan tok bayare jare,” tulis akun itu disertai emoticon kesal, seperti dikutip Murianews.com, Rabu (9/4/2025).
Keluhan tersebut disebarkan di grup Facebook Info Grobogan sehingga memicu beragam reaksi warganet. Belakangan diketahui akun tersebut dimiliki warga Blora. Pengalamannya itu pun dialaminya di Samsat Blora.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Grobogan Erma Suryanti menjelaskan pembayaran pajak motor memang hanya untuk tahun berjalan saja.
Meski demikian, ada biaya lain yang tetap dibayarkan wajib pajak sehingga, terkadang dianggap masih cukup tinggi. Padahal, Erma melanjutkan, sudah ada beberapa keringanan.
”Masyarakat hanya membayar pajak tahun jalan, 2025 ini. Untuk 2024 ke belakang dihapus, kecuali untuk pokok jasa raharja, sepeda motor kan hanya Rp 35 ribu (setiap tahun),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/4/2025).
Biaya yang Tetap Dibayarkan...
Erma menambahkan, untuk denda pembayaran jasa raharja dan denda pajak juga dihapuskan. Kemudian, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapus.
Namun demikian, untuk biaya pergantian nomor kendaraan tetap harus dibayarkan. Menurutnya, biaya itulah yang mungkin dikeluhkan sebagian masyarakat.
”Ganti platnya iya (bayar). Ganti plat dua kali juga harus bayar dua kali, misal untuk yang telat sepuluh tahun,” imbuhnya.
Selain itu, kata Erma, biaya opsen juga masih harus dibayarkan. Biaya opsen itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu.
Editor: Zulkifli Fahmi