Kamis, 20 November 2025

Erma menambahkan, untuk denda pembayaran jasa raharja dan denda pajak juga dihapuskan. Kemudian, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dihapus.

Namun demikian, untuk biaya pergantian nomor kendaraan tetap harus dibayarkan. Menurutnya, biaya itulah yang mungkin dikeluhkan sebagian masyarakat.

”Ganti platnya iya (bayar). Ganti plat dua kali juga harus bayar dua kali, misal untuk yang telat sepuluh tahun,” imbuhnya.

Selain itu, kata Erma, biaya opsen juga masih harus dibayarkan. Biaya opsen itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler