Rabu, 19 November 2025

Bawaslu Grobogan bersama jajaran pengawas adhoc telah melakukan upaya pencegahan 553 kali di tingkat kabupaten. Sedangkan di tingkat kecamatan telah dilakukan 531 upaya.

Pencegahan mencakup tahapan pembentukan badan adhoc KPU, tahapan mutarlih, tahapan pencalonan, tahapan logistik, tahapan kampanye, dan masa tenang.

Kemudian, pada tahapan puncak pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Grobogan mengeluarkan delapan kegiatan pencegahan. Meliputi koordinasi dengan jajaran pengawas, supervisi, dan surat imbauan.

Berikutnya, pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pihaknya menyampaikan satu pencegahan berupa surat imbauan pelaksanaan rekapitulasi.

Di luar tahapan itu, Bawaslu melakukan 17 kegiatan pencegahan pada masa nontahapan. Secara total, Panwaslu Kecamatan sekabupaten telah memberikan 253 imbauan di tiap tahapan.

Editor:  Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler