Bawaslu Grobogan bersama jajaran pengawas adhoc telah melakukan upaya pencegahan 553 kali di tingkat kabupaten. Sedangkan di tingkat kecamatan telah dilakukan 531 upaya.
Pencegahan mencakup tahapan pembentukan badan adhoc KPU, tahapan mutarlih, tahapan pencalonan, tahapan logistik, tahapan kampanye, dan masa tenang.
Kemudian, pada tahapan puncak pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Grobogan mengeluarkan delapan kegiatan pencegahan. Meliputi koordinasi dengan jajaran pengawas, supervisi, dan surat imbauan.
Berikutnya, pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pihaknya menyampaikan satu pencegahan berupa surat imbauan pelaksanaan rekapitulasi.
Di luar tahapan itu, Bawaslu melakukan 17 kegiatan pencegahan pada masa nontahapan. Secara total, Panwaslu Kecamatan sekabupaten telah memberikan 253 imbauan di tiap tahapan.
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan mengembalikan anggaran yang tersisa dari penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu. Anggaran sisa yang diserahkan ke Pemkab Grobogan itu sebesar Rp 856 juta.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan, dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. Kemudian, secara tertulis pihaknya juga menyampaikan laporan pertanggungjawban kepada Bupati Grobogan Setyo Hadi. Sekaligus juga silaturahmi karena masih momentum Idulfitri.
”Tahapan Pilkada telah selesai, dan sesuai perjanjian dalam hibah bahwa pengembalian anggaran Bawaslu paling lambat tiga bulan setelah penetapan paslon bupati terpilih. Maka pada awal April ini merupakan akhir pengembalian,” ujar Fitri, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Fitri menambahkan, pada Pilkada 2024 lalu, pihaknya menerima anggaran dari Pemkab Grobogan sebesar Rp 12,3 Miliar. Dijelaskannya, pos anggaran terbesar yakni honor pengawas adhoc yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Grobogan.
”Kami menerima Rp 12,3 Miliar. Anggaran terbesarnya adalah honor panwas adhoc, layanan operasinal, dan sosialisasi pengawasan,” tambahnya.
Ia memaparkan, sosialsiasi memang menjadi program yang diutamakannya. Dengan sosialisasi yang masif itu tentu dapat meminimalisir pelanggaran.
”Sosialisasi penting, karena juga sebagai edukasi politik kepada masyarakat,” jelasnya.
Selama Pilkada 2024 lalu, Bawaslu Grobogan sendiri menyatakan telah melakukan 1.084 upaya pencegahan potensi pelanggaran. Potensi pelanggaran tersebut dilakukan di berbagai tahapan.
Potensi Pelanggaran...
Bawaslu Grobogan bersama jajaran pengawas adhoc telah melakukan upaya pencegahan 553 kali di tingkat kabupaten. Sedangkan di tingkat kecamatan telah dilakukan 531 upaya.
Pencegahan mencakup tahapan pembentukan badan adhoc KPU, tahapan mutarlih, tahapan pencalonan, tahapan logistik, tahapan kampanye, dan masa tenang.
Kemudian, pada tahapan puncak pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Grobogan mengeluarkan delapan kegiatan pencegahan. Meliputi koordinasi dengan jajaran pengawas, supervisi, dan surat imbauan.
Berikutnya, pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, pihaknya menyampaikan satu pencegahan berupa surat imbauan pelaksanaan rekapitulasi.
Di luar tahapan itu, Bawaslu melakukan 17 kegiatan pencegahan pada masa nontahapan. Secara total, Panwaslu Kecamatan sekabupaten telah memberikan 253 imbauan di tiap tahapan.
Editor: Supriyadi