Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Pidana Inkrah, Apa Saja?
Saiful Anwar
Rabu, 16 April 2025 13:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Grobogan dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus wujud transparansi publik.
”Kegiatan ini adalah pemusnahan pertama di awal tahun 2025, dan akan terus kami lakukan secara berkala sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polres Grobogan yakni Kasat Narkoba AKP Eko Bambang Nurtjahjo serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Pranata Subhan.
Editor: Anggara Jiwandhana



