”Kalau target tahun ini masih dibahas, kemungkinan naik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, selama ini penetapan besaran pajak tambang dilakukan secara self-assessment atau pihak pengusaha sendiri. Namun, tahun ini ada beberapa WP yang belum melaporkan aktivitas besaran yang ditambang.
”Jadi, selama ini penambang sendiri yang setiap bulan melaporkan operasionalnya. Mereka mengambil berapa kubik, lalu kami cocokan dengan tim pencatat pengawas. Kemudian ditetapkan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan,” ujar dia.
Rini mengatakan, jika pengusaha tambang tidak melapor besaran tambangnya, pihaknya pun belum bisa menetapkan pajaknya.
Murianews, Grobogan – Empat dari enam perusahaan tambang di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah belum membayar pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sejak tahun 2023 lalu.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah atau BPPKAD Grobogan mencatat, hingga saat ini memang baru dua dari enam wajib pajak (WP) perusahaan tambang yang telah membayarkan MBLB.
”Ada dua yang lunas pada 2024, sedangkan empat wajib pajak lainnya masih menunggak sejak 2023. Besarannya belum terhitung, karena masih ada yang belum laporan,” ujar Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati, Kamis (24/4/2025).
Rini memambahkan, sebenarnya realisasi tahun 2024 telah terpenuhi 100,52 persen. Nilainya yakni Rp 17.792.385.900 dari target Rp 17.700.000.000.
Meski begitu, Pemkab terus berupaya agar pengusaha tambang segera melakukan pelunasan sebagai bentuk tanggungjawab.
Rini mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar perusahaan memenuhi kewajibannya. Antara lain dengan melakukan verifikasi, investigasi, hingga pemberian teguran pertama, kedua dan ketiga.
”Kami juga sudah menggandeng Kejaksaan untuk memberikan ketegasan kepada pemilik tambang,” ujar dia.
Rini menerangkan, realisasi paak pada tahun 2024 lalu dapat mencapai target karena didukung pajak dari jenis batu kapur senilai Rp 17,5 miliar. Sementara, lanjut Rini, untuk target tahun 2025 masih belum ditentukan.
self-assessment...
”Kalau target tahun ini masih dibahas, kemungkinan naik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rini mengungkapkan, selama ini penetapan besaran pajak tambang dilakukan secara self-assessment atau pihak pengusaha sendiri. Namun, tahun ini ada beberapa WP yang belum melaporkan aktivitas besaran yang ditambang.
”Jadi, selama ini penambang sendiri yang setiap bulan melaporkan operasionalnya. Mereka mengambil berapa kubik, lalu kami cocokan dengan tim pencatat pengawas. Kemudian ditetapkan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan,” ujar dia.
Rini mengatakan, jika pengusaha tambang tidak melapor besaran tambangnya, pihaknya pun belum bisa menetapkan pajaknya.
Editor: Anggara Jiwandhana