Kamis, 20 November 2025

”Kalau target tahun ini masih dibahas, kemungkinan naik,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rini mengungkapkan, selama ini penetapan besaran pajak tambang dilakukan secara self-assessment atau pihak pengusaha sendiri. Namun, tahun ini ada beberapa WP yang belum melaporkan aktivitas besaran yang ditambang.

”Jadi, selama ini penambang sendiri yang setiap bulan melaporkan operasionalnya. Mereka mengambil berapa kubik, lalu kami cocokan dengan tim pencatat pengawas. Kemudian ditetapkan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan,” ujar dia.

Rini mengatakan, jika pengusaha tambang tidak melapor besaran tambangnya, pihaknya pun belum bisa menetapkan pajaknya.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler