Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, banyak keterangan saksi pihaknya yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, dengan putusan maksimal itu juga disebutnya negara tidak menghargai jasa R sebagai guru.

”Seharusnya ada pertimbangan lain. Ini negara tidak menghargai guru yang telah mengabdi puluhan tahun,” bebernya.

Kusumo menambahkan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak korban juga hanya satu orang melihat darah korban, yakni ibu korban. Sedangkan, saksi lainnya menyatakan tidak melihat. Atas putusan itu, pihaknya akan mengupayakan hukum lain dan berunding dengan pihak keluarga terlebih dahulu.

”Masih ada upaya yang dapat kita tempuh. Ada banding dan kasasi,” tandasnya usai sidang putusan kasus pencabulan ini.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler