”Manasik tingkat kabupaten sudah selesai dua kali, kemudian manasik di tingkat kecamatan itu enam kali. Jadi total ada delapan kali manasik. Manasik yang di kecamatan, ada yang di KUA, IPHI, ada juga yang di masjid,” imbuhnya.
Ali mengungkapkan, manasik merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Haji.
Ketujuhnya berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang ilmu yang berbeda. Yakni, Fahrur Rozi, Abdul Fatah, Tomi Faisal, Ahmad Liwaaul Hamdi, Moh Nur Cholis, Dian Setyawati dan Wahyu Tri Haryadi.
Murianews, Grobogan – Pembagian kelompok terbang (kloter) jemaah haji Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berubah dari sebelumnya.
Dalam data terbaru, ada total 895 jemaah haji asal Grobogan tahun 2025 yang dibagi dalam empat kloter.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Grobogan Ali Muhtarom menjelaskan, empat kloter tersebut yakni kloter 35, 36, 37, dan 38.
Untuk kloter 36 dan 37 berisi penuh satu kloter sebanyak masing-masing 353 jemaah. ”Kloter 35 berisi 51 jemaah dan kloter 38 ada 138 jemaah,” ujar dia, Senin (28/4/2025).
Jumlah itu bertambah dari keterangan Ali sebelumnya yang menyebut jumlah jemaah haji Grobogan sebanyak 839 orang dan terbagi dalam tiga kloter.
Sementara itu, untuk jadwal keberangkatan, Ali belum mengonfirmasi lebih jauh apakah ada perubahan atau tetap pada jadwal sebelumnya.
Dalam jadwal sebelumnya yang dijelaskannya, jemaah haji Grobogan dijadwalkan berangkat ke Embarkasi Solo pada 10 Mei 2025 mendatang. Kemudian akan terbang ke Tanah Suci keesokan harinya pada 11 Mei 2025,
Sebelumnya, Ali juga menjelaskan, mayoritas jemaah telah mengikuti manasik haji yang digelar kabupaten sebanyak dua kali. Setelahnya, mereka dianjurkan untuk mengikuti manasik yang diselenggarakan di tingkat kecamatan.
Tujuh Petugas Haji Daerah...
”Manasik tingkat kabupaten sudah selesai dua kali, kemudian manasik di tingkat kecamatan itu enam kali. Jadi total ada delapan kali manasik. Manasik yang di kecamatan, ada yang di KUA, IPHI, ada juga yang di masjid,” imbuhnya.
Ali mengungkapkan, manasik merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Haji.
Sementara, Pemkab Grobogan juga telah menentukan tujuh orang petugas haji daerah (PHD) untuk melayani para calon jemaah haji sejak keberangkatan hingga kepulangan.
Ketujuhnya berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang ilmu yang berbeda. Yakni, Fahrur Rozi, Abdul Fatah, Tomi Faisal, Ahmad Liwaaul Hamdi, Moh Nur Cholis, Dian Setyawati dan Wahyu Tri Haryadi.
Editor: Dani Agus