Rabu, 19 November 2025

”Manasik tingkat kabupaten sudah selesai dua kali, kemudian manasik di tingkat kecamatan itu enam kali. Jadi total ada delapan kali manasik. Manasik yang di kecamatan, ada yang di KUA, IPHI, ada juga yang di masjid,” imbuhnya.

Ali mengungkapkan, manasik merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Haji.

Sementara, Pemkab Grobogan juga telah menentukan tujuh orang petugas haji daerah (PHD) untuk melayani para calon jemaah haji sejak keberangkatan hingga kepulangan.

Ketujuhnya berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang ilmu yang berbeda. Yakni, Fahrur Rozi, Abdul Fatah, Tomi Faisal, Ahmad Liwaaul Hamdi, Moh Nur Cholis, Dian Setyawati dan Wahyu Tri Haryadi.

Editor: Dani Agus

Komentar