Dalam daftar tersebut, sepeda motor yang dilelang merupakan pembuatan antara 2006 hingga 2010. Seluruh kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya tanpa jaminan perbaikan.
”Peserta lelang telah diimbau untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum mengikuti penawaran,” bebernya.
Dia menambahkan, setelah dinyatakan menang, peserta harus segera melunasi harga lelang. Yakni ditambah bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja.
Murianews, Grobogan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah, berhasil meraup dana sekitar Rp 350 juta dari hasil pelelangan puluhan kendaraan dinas.
Proses lelang yang dilakukan secara daring ini telah resmi ditutup pada Senin (28/4/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan Wahyu Susetijono merinci, ada enam paket yang ditawarkan.
Paket a sebanyak enam kendaraan empat berupa truk dan minibus, paket b sebuah kendaraan alat angkut.
”Kemudian paket c ada dua kendaraan roda dua jenis scrup, paket d yakni 25 kendaraan roda dua jenis sepeda motor, paket e sebanyak 18 kendaraan roda dua sepeda motor, dan paket f sebanyak 21 kendaraan roda dua,” kata dia.
Untuk paket a hasil lelangnya sebesar Rp 140,8 juta, paket b sebesar Rp 37,3 juta, paket c sebesar Rp 5,7 juta. Kemudian paket d sebesar Rp 68,6 juta, paket e sebesar RP 42 juta, dan paket f sebesar Rp 35 juta.
Wahyu menambahkan, lelang dilakukan secara online melalui portal resmi lelang pemerintah. Lelang berlangsung sejak diumumkan pekan lalu dengan batas akhir penawaran pada hari ini hingga pukul 11.00 WIB.
”Para peserta mengikuti proses lelang melalui domain portal.lelang.go.id. Semua objek lelang, kendaraan roda dua berbagai merek dan tahun pembuatan, berada di Kantor BPPKAD Grobogan,” tambahnya.
Tak Ada Jaminan Perbaikan…
Dalam daftar tersebut, sepeda motor yang dilelang merupakan pembuatan antara 2006 hingga 2010. Seluruh kendaraan dilelang dalam kondisi apa adanya tanpa jaminan perbaikan.
”Peserta lelang telah diimbau untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum mengikuti penawaran,” bebernya.
Dia menambahkan, setelah dinyatakan menang, peserta harus segera melunasi harga lelang. Yakni ditambah bea lelang sebesar 2 persen dalam waktu maksimal lima hari kerja.
”Batas waktu pengambilan kendaraan yang telah dimenangkan dalam lelang sampai tanggal 7 Mei 2025 atau Rabu pekan depan,” tandasnya.
Editor: Supriyadi