Kamis, 20 November 2025

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban kurang dari Rp 2,5 juta, perbuatan dilakukan karena alasan ekonomi, barang bukti telah dikembalikan, serta adanya kesepakatan damai.

Frengki menerangkan, penghentian penuntutan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Grobogan, pada Senin (28/4/2025) sore.

”Disaksikan Kepala Desa Terkesi Manirul Hakim, saksi korban Martoyo, keluarga tersangka, perwakilan Polsek Klambu, serta para saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Frengki mengatakan, penghentian penuntutan itu telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melalui surat Nomor: R-353/M.3/Eoh.2/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler