Kamis, 20 November 2025

Ali mengungkapkan, manasik merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Haji.

Sementara, Pemkab Grobogan juga telah menentukan tujuh orang petugas haji daerah (PHD) untuk melayani para calon jemaah haji sejak keberangkatan hingga kepulangan.

Ketujuhnya berasal dari berbagai kalangan dan latar belakang ilmu yang berbeda. Yakni, Fahrur Rozi, Abdul Fatah, Tomi Faisal, Ahmad Liwaaul Hamdi, Moh Nur Cholis, Dian Setyawati dan Wahyu Tri Haryadi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler