Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dua tukang parkir liar diamankan personel Polres Grobogan, Jawa Tengah saat menarik pungutan tanpa izin. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).

Dijelaskan, kedua pelaku berinisial RAA (23) dan M (40). Keduanya pun langsung dibawa untuk dilakukan pembinaan sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Kombes Pol Artanto menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Aman Candi 2025 yang digelar serentak di seluruh wilayah Polda Jawa Tengah.

Dalam operasi tersebut, fokus utama adalah pemberantasan praktik premanisme, termasuk parkir ilegal yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan, praktik pungutan liar di tempat umum merupakan bentuk premanisme.

”Premanisme bukan hanya soal kekerasan, tapi juga pungli dengan unsur intimidasi, seperti parkir liar. Apalagi jika dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok tertentu,” jelas dia.

Selain di Grobogan, operasi serupa juga dilakukan di Kota Semarang. Satgas Binmas Polda Jateng membina sejumlah juru parkir ilegal berkedok ormas di kawasan Jalan Pahlawan dan Pleburan.

Satgas Samapta turut melakukan patroli dialogis dan memberikan imbauan humanis agar para juru parkir tidak melakukan pungli.

”Parkir ilegal yang tidak disertai karcis retribusi resmi jelas mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat serta berpotensi menghambat iklim investasi di daerah,” kata Artanto.

Pembinaan dan Edukasi... 

  • 1
  • 2

Komentar