Rabu, 19 November 2025

 

Sudarta menambahkan, setiap partai penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

Sebab, ada audit dan evaluasi, sehingga dana itu digunakan sesuai tujuan, yakni pendidikan politik kader dan masyarakat.

”Ada ketentuan dana tersebut dipakai untuk apa saja dan ada auditnya,” kata dia.

Ia berharap dengan bantuan dana tersebut, parpol di Grobogan semakin aktif dalam pembinaan demokrasi. Kemudian juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik secara sehat dan bertanggung jawab.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler