Kamis, 20 November 2025

 

Untuk langkah awalnya, para ASN Pemkab Grobogan yang terbukti melakukan pelanggaran itu diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Dia menegaskan, jika pelanggaran tersebut terulang kembali, sanksi administratif hingga pemeriksaan resmi akan diberlakukan untuk ASN Grobogan terkait.

”Kami akan mengembangkan sistem absensi dengan verifikasi di dua titik lokasi agar bisa mencegah kecurangan seperti itu,” kata dia.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler