Rabu, 19 November 2025

Franoto mengatakan, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, penanganan terhadap korban telah dilakukan oleh Polsek Toroh.

Ia mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

Pastikan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang.

KAI pun menyampaikan belasungkawa serta duka cita yang mendalam atas terjadinya insiden ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan guna meminimalisasi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler