Terpidana Kasus Korupsi Gudang Bulog Grobogan Bayar Denda Rp 300 Juta
Saiful Anwar
Rabu, 4 Juni 2025 22:12:00
Murianews, Grobogan – Terpidana kasus korupsi pembelian tanah gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah membayar uang denda sebesar Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri Grobogan (Kejari Grobogan).
Pembayaran dilakukan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Grobogan. Uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga terpidana Kusdiyono ke pihak Kejari Grobogan.
“Penyerahan dilakukan secara tunai, dan langsung diterima oleh tim jaksa eksekutor. Selanjutnya uang akan disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerima,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Penyerahan uang denda tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Frengki menyatakan, pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kusdiyono.
Dijelaskan, hal itu sebagaimana alam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022. Dalam putusan itu Kusdiyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Frengki mengataka, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Pihak terpidana kasus korupsi bulog Grobogan ini selanjutnya melakukan pembayaran denda tersebut.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan mengembalikan kerugian negara atas kasus korupsi,” tandas Frengki.
Editor: Budi Santoso



