Rabu, 19 November 2025

Perkara ini bermula saat N yang bekerja sebagai mekanik di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah membeli satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi dan dokumen resmi. Motor itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp750 ribu.

”Pelaku (N) tidak menanyakan asal-usul barang, meskipun mengetahui harganya jauh di bawah pasaran,” ujar Kasi Intel.

Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut adalah milik korban yang sebelumnya dipinjam oleh seseorang berinisial S dan tidak dikembalikan.

Atas laporan korban, polisi menyelidiki dan mengamankan tersangka dengan barang bukti. Namun dalam proses selanjutnya, N menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan barang milik korban.

”Korban pun memilih menyelesaikan perkara melalui perdamaian,” kata dia.

Ardiansyah menjelaskan, kasus tersebut memenuhi kriteria RJ karena N baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian N telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan korban telah memaafkan serta kerugian berhasil dipulihkan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler