Empat Posisi Kepala Dinas di Grobogan Masih Diisi Pelaksana Tugas
Saiful Anwar
Jumat, 4 Juli 2025 16:59:00
Murianews, Grobogan – Empat posisi kepala dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Grobogan hingga kini masih dipimpin pelaksana tugas atau plt.
Empat posisi tersebut yakni Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Adapun Kepala Satpol PP dijabat oleh Ruswandi, sekretaris OPD tersebut. Kemudian Dinas Pertanian dipimpin Kukuh Prasetyo Rusadi yang juga sekretaris dinas setempat.
Sementara, Kepala DPMPTSP dipegang Kurnia Saniadi yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Dispendukcapil diisi Catur Suhantoro yakni Asisten Administrasi Umum.
Kekosongan itu menyusul sejumlah kepala OPD sebelumnya purna tugas. Sementara itu, pengisian pejabat definitif masih belum dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menjelaskan, ada beberapa proses pengisian jabatan definitif yang harus diikuti. Saat ini, Pemkab sedang memproses izin pelaksanaan seleksi terbuka ke Kemendagri.
Menurutnya, untuk pembentukan panitia seleksi harus melibatkan dari unsur pengawasan. Hal itu karena posisi Kepala Inspektorat akan kosong pada Oktober 2025.
”Pansel harus disetujui Kemendagri. Setelah itu baru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi. Semua tahapan harus melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Khusus jabatan Satpol PP...
Ia menambahkan, khusus untuk jabatan Kepala Satpol PP, proses lelang jabatan sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2024 lalu. Namun tak ada pelamar yang memenuhi syarat, karena pelanar wajib punya sertifikat kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Di Grobogan ada tiga pejabat JPT yang punya sertifikat PPNS. Ketiganya Daru Wisakti yang kini Sekretaris DPRD, Nur Nawanta yang kini menjabat Kepala Kesbangpol, dan pejabat administrator satu orang, Gunawan Widodo, Kabid Linmas Satpol PP,” ujar Padma.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Grobogan Kurnia Saniadi menambahkan, pelantikan pejabat definitif tak bisa dilakukan sebelum enam bulan masa jabatan bupati. Kecuali, pelantikan tersebut atas izin Kemendagri.
”Bupati Grobogan dan wakilnya baru dilantik 20 Februari 2025. Jadi proses pelantikan definitif harus sesuai aturan (paling cepat Agustus 2025, red) agar tak melanggar,” katanya.
Menurutnya, penunjukan Plt dilakukan agar tidak ada kekosongan yang mengganggu pelayanan publik.
Lebih lanjut Catur mengatakan, masa jabatan Plt sesuai aturan maksimal dua kali tiga bulan atau total enam bulan. Setelah enam bulan, pejabat plt harus diganti untuk menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
”Plt diangkat sesuai arahan pimpinan untuk menjaga keberlangsungan program dan pelayanan. Selesai masa plt, kita laporkan ke bupati untuk tahapan berikutnya sampai ada pejabat definitif,” bebernya.
Editor: Cholis Anwar



