Rabu, 19 November 2025

Murianews, GroboganWanita muda bernama Faridhotun Khasanah (29), warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, kejadian itu berlangsung, Minggu (7/7/2025) lalu. Saat itu, korban baru menyadari tasnya hilang saat akan pergi ke pasar.

Korban sempat mengira tasnya ada di bagian rumahnya yang lain, bukan di kamar. Namun setelah mencari ke seluruh bagian rumah, tas tetap tidak ditemukan.

Ia memaparkan, saat ke belakang rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci. Selain itu papan pintu bagian bawah dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

”Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” jelas dia, Sabtu (12/7/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian. Polsek Gubug yang menerima laporan itu pun berhasil menangkap pelaku.

”Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gubug,” ujarnya.

Sementara Itu... 

Sementara itu, Kapolsek Gubug AKP Sunarto mengungkapkan, usai menerima laporan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pelaku yakni R (61), seorang pria warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Kendati beda kecamatan, namun Tlogomulyo dan Gaji merupakan desa yang bersebelahan. Jadi, pencurinya diketahui merupakan tetangga desa sendiri.

”Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku,” jelas dia.

Saat diamankan petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil tas milik korban. Uang hasil kejahatan tersebut, tersisa Rp 109 ribu.

Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut telah digunakan pelaku untuk jajan dan membeli onderdil sepeda motor.

Pelaku Dijerat Pasal... 

Kapolsek menjelaskan, pelaku turut diajak mencari barang bukti tas yang telah dibuang di area persawahan belakang rumah korban. Namun tas itu tidak ditemukan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” beber Kapolsek.

Kapolsek pun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada akan terjadinya tindak kejahatan, terutama saat malam hari.

”Pastikan rumah terkunci dengan baik, aktifkan sistem keamanan seperti CCTV atau ronda malam, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler