Untuk sementara, lanjut dia, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif akan tetap dipimpin oleh plt kepsek. Para kepsek itu biasanya berasal dari kepala sekolah di unit terdekat, dengan masa tugas tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
”Jika belum ada penetapan definitif, jabatan Plt bisa digantikan oleh orang lain. Ini tidak ada jalan lain sampai pengangkatan resmi bisa dilakukan,” bebernya.
Sudrajat menyatakan, kendati situasinya demikian, namun Disdik Grobogan tetap mendapat kuota seleksi kepala sekolah dari pemerintah pusat pada tahun ini.
Total ada sebanyak 24 formasi untuk calon kepala SD dan SMP sedang dalam proses, dibiayai melalui APBN.
”Saat ini seleksi telah memasuki tahap substansi,” kata dia.
Murianews, Grobogan – Sebanyak 332 posisi kepsek atau kepala sekolah di SD dan SMP negeri di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kini tengah kosong atau hanya dijabat pelaksana tugas (plt) hingga 2026 mendatang.
Berdasarkan pendataan Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan, hingga akhir tahun ini setidaknya ada 226 sekolah negeri yang tak memiliki kepala sekolah definitif.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro mengungkapkan, kekosongan jabatan kepsek ini terjadi karena Pemkab Grobogan belum dapat melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif.
Menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
”Rencananya tahun ini kita akan mengangkat kepsek berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Namun belum jadi dilaksanakan, pemerintah pusat justru menerbitkan aturan baru pada Juni lalu,” jelas dia, Kamis (24/7/2025).
Dipaparkannya, perubahan regulasi itu berdampak langsung pada teknis pengangkatan kepala sekolah. Jika sebelumnya calon kepala sekolah wajib merupakan guru penggerak, kini syarat tersebut dihapus.
Kendati demikian, seleksi kepala sekolah tetap harus melalui serangkaian tahapan ketat. Antara lain yakni seleksi administrasi, seleksi substansi, dan pendidikan calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK).
”Semua proses ini harus dibiayai oleh APBD. Karena dalam APBD tahun 2025 belum dianggarkan, maka prosesnya baru akan bisa nanti 2026,” tambah dia.
Diambilkan yang terdekat..
Untuk sementara, lanjut dia, sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif akan tetap dipimpin oleh plt kepsek. Para kepsek itu biasanya berasal dari kepala sekolah di unit terdekat, dengan masa tugas tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
”Jika belum ada penetapan definitif, jabatan Plt bisa digantikan oleh orang lain. Ini tidak ada jalan lain sampai pengangkatan resmi bisa dilakukan,” bebernya.
Sudrajat menyatakan, kendati situasinya demikian, namun Disdik Grobogan tetap mendapat kuota seleksi kepala sekolah dari pemerintah pusat pada tahun ini.
Total ada sebanyak 24 formasi untuk calon kepala SD dan SMP sedang dalam proses, dibiayai melalui APBN.
”Saat ini seleksi telah memasuki tahap substansi,” kata dia.
Editor: Anggara Jiwandhana