Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah laki-laki 4 tahun berinisial FAN meninggal dunia. Kasus ini awalnya merupakan dugaan pembunuhan secara langsung kepada korban.

Rekonstruksi digelar di Markas Resmob Polres Grobogan pada Selasa (29/7/2025) siang. Gelar perkara itu menghadirkan kedua tersangka, yakni Komarudin dan Mariska. Korban digantikan dengan boneka.

Keduanya merupakan ayah dan ibu angkat korban. Keduanya diketahui pasangan yang mengaku sudah menikah secara siri.

Rekonstruksi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama menampilkan tersangka Komarudin yang menjalani reka adegan dengan Mariska sebagai saksi.

Selanjutnya, pada sesi kedua, giliran Mariska yang berperan sebagai tersangka, dan Komarudin menjadi saksi. Seluruh adegan diperagakan secara rinci dengan pengawasan dari penyidik.

Hadir pula pihak Kejaksaan Negeri Grobogan dalam rekonstruksi itu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran secara jelas peran masing-masing tersangka.

”Rekonstruksi ini dilaksanakn untuk memberikan gambaran secara visual dari keterangan para tersangka,” ungkapnya.

Dianiaya Orang Tua Angkat... 

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan itu mencuat setelah makam bocah 4 tahun di Lingkungan Palembahan, Kuripan, Purwodadi, Grobogan dibongkar.

Belakangan diketahui  bocah itu dianiaya hingga meninggal oleh ayah dan ibu angkatnya sendiri. Keduanya berhasil diamankan polisi. Kedua tersangka pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat itu membeberkan, kedua tersangka merupakan orangtua angkat korban sendiri. Keduanya Komarudin alias KMR dan MRS alias Mariska.

”Atas perbuatannya terhadap korban, tersangka dijekat 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar kasatreskrim.

Dipaparkan juga, para tersangka menganiaya korban hingga luka di sekujur badan. Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban.

Tersangka diketahui mencubit hingga membenturkan kepala korban ke tembok yang mengakibatkan pendarahan hebat dan pada akhirnya meninggal.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler