Kamis, 20 November 2025

Sebelum diberitakan, gelar perkara itu menghadirkan kedua tersangka,ayah dan ibu angkat korban. Keduanya memakai masker dan kedua tangannya diborgol.

Adapun korban digantikan dengan boneka. Keduanya diketahui pasangan yang mengaku sudah menikah secara siri.

Rekonstruksi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama menampilkan tersangka Komarudin yang menjalani reka adegan dengan Mariska sebagai saksi.

Selanjutnya, pada sesi kedua, giliran Mariska yang berperan sebagai tersangka, dan Komarudin menjadi saksi. Seluruh adegan diperagakan secara rinci bagaimana para tersangka menganiaya korban.

Seperti diketahui, dalam pengakuan tersangka pada konferensi pers di Mapolres Grobogan beberapa waktu lalu, korban dianiaya karena buang air besar di celana berkali-kali. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler