Kamis, 20 November 2025

Anang memaparkan, kedua lokasi itu telah tercantum dalam rencana tata ruang wilayah daerah. Namun demikian, masih diperlukan pendalaman teknis dan sinkronisasi kebijakan.

Terkait rencana pembangunan SR itu, pihaknya pun sudah malakukan audiensi dengan kementerian terkait.

Audiensi dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Harapannya sesuai dengan aturan, baik dari sisi legalitas, kesiapan infrastruktur, maupun kesesuaian tata ruang,” bebernya.

Sekda Anang sebelumnya memaparkan, dari informasi yang diterimanya, SR nantinya akan menampung anak miskin dan diberikan fasilitas untuk boarding atau menginap seperti pesantren.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya diminta menyediakan lahan, dengan pembangunan sepenuhnya dari pemerintah pusat.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler