Anang memaparkan, kedua lokasi itu telah tercantum dalam rencana tata ruang wilayah daerah. Namun demikian, masih diperlukan pendalaman teknis dan sinkronisasi kebijakan.
Terkait rencana pembangunan SR itu, pihaknya pun sudah malakukan audiensi dengan kementerian terkait.
Audiensi dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Harapannya sesuai dengan aturan, baik dari sisi legalitas, kesiapan infrastruktur, maupun kesesuaian tata ruang,” bebernya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya diminta menyediakan lahan, dengan pembangunan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan, Jawa Tengah mengajukan lokasi anyar untuk pembangunan calon Sekolah Rakyat. Lokasi anyar itu diusulkan meyusul lokasi pertama di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari terkendala air bersih.
Sekda Grobogan, Anang Armunanto menjelaskan lokasi baru yang diajukan yakni di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
”Selain Mojorebo, kami juga sudah usulkan lokasi alternatif di Kalongan,” ujar dia, Sabtu (2/8/2025).
Ia memaparkan, di Mojorebo, luas lahan Pemkab sekitar 6 hektare, sedangkan di Kalongan sekitar 7 hektere. Luasan tersebut sudah cukup memenuhi syarat.
”Minimal kan 5 hektare, sedangkan di Mojorebo itu ada sekitar 6 hektare dan di Kalongan sekitar 7 hektare,” imbuhnya.
Ia membeberkan, untuk titik di Mojorebo sebenarnya merupakan lokasi awal yang diusulkan. Lokasi itu merupakan bekas kandang sapi di tengah hutan.
Meski begitu, ia menilai kehadiran Sekolah Rakyat di daerah pinggiran bisa mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
”Tidak masalah kalau berada di pinggiran. Kalau jadi, itu akan membuka kawasan pengembangan baru,” jelasnya.
RTRW...
Anang memaparkan, kedua lokasi itu telah tercantum dalam rencana tata ruang wilayah daerah. Namun demikian, masih diperlukan pendalaman teknis dan sinkronisasi kebijakan.
Terkait rencana pembangunan SR itu, pihaknya pun sudah malakukan audiensi dengan kementerian terkait.
Audiensi dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Harapannya sesuai dengan aturan, baik dari sisi legalitas, kesiapan infrastruktur, maupun kesesuaian tata ruang,” bebernya.
Sekda Anang sebelumnya memaparkan, dari informasi yang diterimanya, SR nantinya akan menampung anak miskin dan diberikan fasilitas untuk boarding atau menginap seperti pesantren.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya diminta menyediakan lahan, dengan pembangunan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Editor: Zulkifli Fahmi