Sekda Grobogan Anang Armunanto mengungkapkan, dalam KUHP yang baru, pidana sosial menjadi alternatif pidana penjara.
Di mana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif berlaku pada Januari 2026 mendatang, bagi terdakwa yang melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa dikenai pidana sosial maksimal enam bulan.
Anang menyatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung penerapan pidana sosial sebagai bentuk pembinaan.
”Selama bermanfaat dan menjunjung nilai kemanusiaan, kami siap bersinergi,” ujar dia, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Bapas Kelas II Pati Ari Adi Kurniawan mengungkapkan, pidana kerja sosial memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial.
Murianews, Grobogan – Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diwacanakan akan memiliki Pos Balai Pemasyarakatan (Pos Bapas). Itu dilakukan menyusul rencana akan diterapkannya pidana kerja sosial.
Sekda Grobogan Anang Armunanto mengungkapkan, dalam KUHP yang baru, pidana sosial menjadi alternatif pidana penjara.
Di mana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif berlaku pada Januari 2026 mendatang, bagi terdakwa yang melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa dikenai pidana sosial maksimal enam bulan.
Anang menyatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung penerapan pidana sosial sebagai bentuk pembinaan.
”Selama bermanfaat dan menjunjung nilai kemanusiaan, kami siap bersinergi,” ujar dia, Sabtu (2/8/2025).
Adapun sebagai tindak lanjut, Pemkab Grobogan dan Bapas Pati pun menandatangani dokumen kerja sama awal. Hal itu, kata Anang, sebagai dasar nota kesepakatan di kemudian hari.
Kepala Bapas Kelas II Pati Ari Adi Kurniawan mengungkapkan, pidana kerja sosial memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan melakukan kegiatan sosial.
Lokasi Kerja Sosial...
”Bisa di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Ini jauh lebih humanis dan edukatif,” jelas dia.
Ari menambahkan, peran pemerintah daerah untuk mewujudkan pos Bapas sangat penting. Khususnya untuk penyediaan lokasi, kelembagaan, dan dukungan teknis lainnya.
”Opsi pendirian Pos Bapas Grobogan kami kaji serius, untuk layanan bimbingan dan pendampingan klien pemasyarakatan di tingkat lokal,” bebernya.
Tak hanya menyasar pelaku dewasa, pembahasan juga menyinggung kemungkinan penerapan pidana pelayanan masyarakat untuk anak. Tentu yant dinilai lebih edukatif dan sejalan dengan prinsip keadilan restorative.
Editor: Anggara Jiwandhana