Kamis, 20 November 2025

Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu izin dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) turun. Sebelum izin tersebut terpenuhi, pihaknya belum bisa melakukan proses pengisian kepala OPD.

”Baru nunggu izin dari BKN. Ya (nunggu turun),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menjelaskan, ada beberapa proses pengisian jabatan definitif yang harus diikuti.

Menurutnya, untuk pembentukan panitia seleksi harus melibatkan dari unsur pengawasan. Hal itu karena posisi Kepala Inspektorat akan kosong pada Oktober 2025.

”Pansel harus disetujui Kemendagri. Setelah itu baru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi. Semua tahapan harus melalui gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler