Rabu, 19 November 2025

“Para pengurus kami mohon segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar usaha bisa segera berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 280 Kopdes Merah Putih se-Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah telah terbentuk dan secara resmi berbadan hukum. Mereka pun diwanti-wanti agar jangan sampai pendirian koperasi sebatas formalitas.

”Koperasi Ini badan usaha milik anggota. Kalau tidak dijalankan profesional, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Nur Ikhsan dalam acara Kontak Bisnis Kopdes Merah Putih di Pendapa Kabupaten Grobogan, Kamis (7/8/2025) pekan lalu.

Adapun acara kontak bisnis itu sendiri, hadir sejumlah mitra strategis. Antara lain Bulog, Pupuk Indonesia, Bank Jateng, Pertamina, Bapenda, Retensi Pupuk Organik, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, ia meminta koperasi menghentikan ketergantungan pada simpan pinjam. Menurutnya, koperasi desa harus bertransformasi menjadi badan usaha aktif.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler