Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial TS ditahan Polres Grobogan. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga korupsi APBDes.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Achmad Haryono. Ia memaparkan, penahanan dilakukan sudah sejak awal Agustus 2025.

”Iya benar, ditahan di Polres. Sejak tanggal 3 Agustus 2025,” kata dia dikonfirmasi, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut ia menambahkan, kades tersebut diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama beberapa tahun.

”Kasusnya APBDes tahun 2019-2022,” imbuhnya.

Adapun posisi sang kades untuk sementara digantikan seorang pelaksana tugas, yakni sekretaris desa (sekdes) setempat.

Terpisah, Kasi Humas Polres Grobogan Ipda Arif Suryanto membenarkan adanya penahanan tersebut.

”Info terupdate, benar ada penahanan (Kades Kalirejo),” katanya.

Ditahannya Kades Kalirejo itu pun menambah panjang daftar kades yang berurusan dengan hukum karena diduga korupsi.

Sempat Masuk RSJ... 

Untuk diketahui, Kades Kalirejo sempat bikin heboh dua tahun lalu, tepatnya Februari 2023, saat masuk rumah sakit jiwa (RSJ). Ia masuk RSJ karena terlilit utang yang dikabarkan jumlahnya cukup banyak.

Akibat masuk RSJ, sang kades pun sempat akan diberhentikan. Namun, belakangan pada April 2023, sang kades kembali ngantor sehingga sanksi dicopot pun urung dilakukan.

Saat itu, Kepala Dispermades Grobogan Haryono menjelaskan, sang kades bersedia memperbaiki kesalahannya. Selain itu, sang kades kini pun mesti menyelesaikan tugas yang selama beberapa bulan terakhir terbengkalai.

”Tugas-tugas yang kemarin terbengkalai ya harus diselesaikan,” katanya.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler