Kamis, 20 November 2025

Kapolres menjabarkan, hingga kini belum ada kesimpulan mereka digerakkan oleh orang tertentu. Dijelaskannya lebih lanjut, mereka hanya tergerak karena melihat demonstrasi di mana-mana yang merusak kantor polisi.

”Sampai saat ini belum kami temukan mereka digerakkan oleh orang. Dugaan awal kami, mereka melihat demo di mana-mana menghancurkan kantor polisi, mereka mengikuti,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Grobogan menetapkan satu orang dewasa dan dua remaja menjadi menjadi tersangka dalam aksi perusakan pos polisi dan fasilitas umum dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

Satu orang dewasa dihadirkan, sementara dua lainnya yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum tidak dihadirkan.

Kapolres membeberkan, pelaku yang dihadirkan berinisial HS, merupakan warga Desa Genengsari, Kecamatan Toroh. Sedangkan, dua anak berhadapan dengan hukum yakni HAK (15) warga Kecamatan Toroh dan MACB (17) warga Kecamatan Godong.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler