Kamis, 20 November 2025

Diberitakan, Kejari Grobogan resmi menetapkan Kades Cangkring, MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (20/6/2025).

MA diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Dijelaskan Frengki, dalam kasus tersebut MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Komentar

Terpopuler