MA diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Dijelaskan Frengki, dalam kasus tersebut MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Murianews, Grobogan – Kades Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Maryoko, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi APBDes di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (09/09/2025).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, terdakwa hadir secara langsung dan didampingi penasihat hukumnya Dwi Heru Wismanto.
Ia membeberkan, agenda sidang perdana Kades Cangkring itu yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Arum Kurnia Sari, dan Wahyu Yogho Purnomo.
”Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa (16/9/2025) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.
Dijelaskan, sidang dipimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan bersama hakim anggota A. Suryo Hendratmoko, Agung Hariyanto, dengan Panitera Ardiana Susanti.
Korupsi APBDes...
Diberitakan, Kejari Grobogan resmi menetapkan Kades Cangkring, MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat (20/6/2025).
MA diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes Cangkring untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Dijelaskan Frengki, dalam kasus tersebut MA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 397.944.870.
Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Frengki, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Editor: Anggara Jiwandhana