Sementara itu, Sarmo menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada kuasa hukumnya. Ia menyatakan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
”Fokus saya tetap pada pelayanan masyarakat. Untuk tuduhan yang tidak benar, biarlah kuasa hukum yang menanganinya,” kata Sarmo.
Murianews, Grobogan – Kepala Desa (Kades) Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sarmo melalui kuasa hukumnya membantah isu pungli yang beredar di media sosial.
Menurutnya, tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pungli hingga korupsi dana desa itu merupakan serangan tak berdasar dan fitnah. Disebutnya, tidak ada verifikasi memadai atas munculnya isu itu.
”Berita yang beredar itu tidak sesuai fakta, tidak berdasar, dan dipublikasikan tanpa verifikasi yang memadai,” ujar Moh Harir selaku kuasa hukum Sarmo, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, pemberitaan sepihak semacam itu tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, apabila dibuat oleh media, menurutnya jelas bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
”Penyebaran berita fitnah dapat dijerat dengan pasal tentang pencemaran nama baik dan UU ITE terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Kalau oleh media, tentu melanggar Kode Etik sesuai UU Pers,” kata dia.
Moh Harir menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat, namun harus dijalankan dengan etika dan berlandaskan fakta.
”Jika pemberitaan fitnah ini terus disebarkan, kami siap menempuh langkah hukum demi melindungi kehormatan klien kami,” pungkasnya.
Fokus Menjalankan Tugas...
Sementara itu, Sarmo menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada kuasa hukumnya. Ia menyatakan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
”Fokus saya tetap pada pelayanan masyarakat. Untuk tuduhan yang tidak benar, biarlah kuasa hukum yang menanganinya,” kata Sarmo.
Editor: Dani Agus