Drama Sekdes Asemrudung Grobogan: Didemo, Dipecat, Kini Menjabat Lagi
Saiful Anwar
Kamis, 11 September 2025 20:04:00
Murianews, Grobogan – Kisah Sekretaris Desa atau Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bernama Suraji penuh lika-liku. Ia didemo warganya, dipecat kades, namun kini bisa menjabat lagi setelah memenangi gugatan di pengadilan.
Suraji didemo sejumlah warganya pada Juli 2023 lalu. Massa sekitar 25 orang waktu itu menuntut pencopotannya sebagai sekdes karena diduga telah melakukan korupsi terkait program RTLH.
Selain Suraji, Ketua BUMDes setempat juga diminta dicopot. Kerugian dari kasus tersebut sekitar Rp 150 juta telah dikembalikan, namun mereka tetap menuntut sekdes dicopot.
Per 3 Oktober 2023 melalui SK diterbitkan Kades Asemrudung bernomor 960/X/2023. Suraji benar-benar dicopot oleh Kades Asemrudung, Wita. Wita saat itu mengaku sudah mendapat rekomendasi dari camat Geyer.
Ia bahkan mengklaim ditantang Camat Geyer untuk memecat Suraji. Saat itu, Suraji diberhentikan dengan tidak terhormat. Ia disebutkan tidak melaksanakan kewajiban untuk memulai pelaksanaan pembangunan RTLH (Rumah Tak Layak Huni) tahun 2022 terhitung 15 hari setelah dana masuk.
Selain itu, juga karena diduga adanya penyelewengan uang pajak APBDes 2022 sebesar Rp 120 juta. Uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada KPP Pratama Blora.
Suraji kemudian menggugat ke PTUN Semarang dan dikabulkan. SK pemberhentian dinilai cacat hukum. Sebab penerbitan tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.
Kuasa hukum Suraji yang mengutip hakim PTUN Semarang menyebut, SK itu juga tidak sesuai dengan Perbup Grobogan Nomor 18 Tahun 2017.
Banding...
Kades Asemrudung yang tidak puas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun PTTUN Surabaya dalam putusan per 29 Juli 2024 ternyata justru menguatkan putusan PTUN Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG.
Hingga Mei 2025 lalu, Kades Wita belum juga mengeksekusi putusan PTUN Semarang itu. Namun, beberapa waktu kemudian, Kades Wita kembali mengangkat Suraji sebagai sekretaris desa. Hanya saja, tak lama kemudian, Suraji dimutasi menjadi kepala seksi.
Suraji kembali melawan dengan mengadukan ke DPRD Grobogan. Pada akhirnya, DPRD Grobogan mendesak Kades Wita dan Suraji kini kembali sebagai sekretaris desa.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dispermades Grobogan Herman Kusdharyanto mengonfirmasi bahwa Suraji kini telah menjabat sebagai sekdes lagi.
”Sudah selesai, sekdes yang dimutasi sudah dikembalikan ke posisi semula,” ujar dia, Kamis (11/9/2025).
Editor: Anggara Jiwandhana



