Soal Informasi Publik, PPID di Grobogan Diminta Pahami Regulasi
Saiful Anwar
Kamis, 18 September 2025 21:13:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Jateng Mashuri dalam kesempatan itu mengingatkan, setiap badan publik wajib mengumumkan daftar informasi publik secara berkala melalui kanal resminya.
Ia menekankan pentingnya uji konsekuensi yang dilakukan mandiri oleh PPID Pelaksana. Sehingga informasi yang dikecualikan memang benar-benar sesuai dengan alasan hukum dan kepentingan publik.
”Sinergi antarPPID harus dibangun, ego sektoral harus ditanggalkan,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menambahkan, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebatas administratif. Dijelaskannya, PPID harus memiliki empati dalam memberikan layanan.
”Seorang PPID perlu membayangkan dirinya sebagai masyarakat yang sedang mencari informasi. Kalau itu dilakukan, pelayanan pasti akan lebih baik,” ujarnya.
Editor: Dani Agus



