Selasa, 18 November 2025

Ia menegaskan, jika tergugat tetap tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka jaminan berupa 11 bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan akan segera dilelang.

”Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler